Pahami Etika Pindah Lajur dan Belok di Jalan Raya
News / 08 Desember 2021
Dalam mengemudi, selain skill yang baik juga dibutuhkan etika dalam berkendara. Salah satu yang harus diperhatikan dalam berkendara adalah wajib memberi tanda sebelum mau pindah lajur. Setelah itu pengemudi wajib memperhatikan kondisi sekitar, jika belum aman atau ada kendaraan lain, maka belum boleh melakukan. Hal ini wajar dilakukan oleh setiap penggunan jalan, namun kenyataannya masih banyak pengguna jalan yang abai.
Terkait hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana yang dikutip dari otomotif.kompas.com mengatakan, masih banyak pengendara yang tidak paham akan kondisi lalu lintas dan jalan. Mereka menyalakan lampu sein dan manuver dalam waktu yang dekat.“Aturan yang benar adalah menyalakan sein 25 meter sampai 50 meter, tergantung dengan persimpangan yang terdekat. Sehingga dari jarak yang jauh pengemudi di belakang kita tahu bahwa kita akan berpindah jalur,” ucap Sony kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca Juga : Cara Aman Pegang Setir Mobil yang Dilengkapi Airbag
Tidak menyalakan lampu sein atau salah menyalakan lampu reting juga termasuk pelanggaran lalu lintas. Aturan ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).Dalam pasal 112 ayat (1) dijelaskan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”.