Pahami Etika Pindah Lajur dan Belok di Jalan Raya Part 2
News / 08 Desember 2021
Sedangkan dalam ayat (2) dalam Undang-Undang yang sama diterangkan bahwa “Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat,”. Sesuai dengan UU LLAJ, pengendara yang abai tidak menyalakan lampu sein bisa didenda sebesar Rp 250.000 atau dipenjara selama satu bulan sesuai dengan UU LLAJ. Sony juga menjelaskan bagaimana cara berbelok atau berpindah jalur dengan aman dan benar.
“Ketika ingin berbelok hal pertama harus dilakukan adalah cek area belakang, aman atau tidak. Bukan hanya melihat dari spion, tetapi juga kepala harus menoleh, untuk memastikan keadaan benar-benar aman. Selanjutnya, baru menyalakan lampu sein,” ucapnya. Menyalakan lampu sein sebelum berbelok dimaksudkan untuk meminta izin kepada pengguna jalan lainnya untuk berbelok. Setelah itu, tunggu terlebih dahulu diberi jalan atau tidak.
Baca Juga : Tahukah Kamu? Ini 4 Fitur Unik yang Ada di All New Honda Civic RS!
“Kebiasaan orang Indonesia rata-rata melakukan pergerakan terlebih dahulu, kasih lampu sein urusan belakangan,” kata Sony. Sony juga menyarankan untuk melakukan manuver secara halus dan tetap memperhatikan keadaan sekitar atau lingkungan berkendara. “Jika dirasa sudah aman, baru lakukan pergerakan (berbelok atau pindah lajur). Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan,” kata dia.