Jangan Abaikan Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir!
News / 02 November 2024
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan di berbagai kota di Indonesia sebagai bagian dari upaya penegakan hukum lalu lintas. Melalui ETLE, setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera dapat berujung pada denda yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Pentingnya mematuhi aturan lalu lintas ini juga berdampak pada STNK kendaraan, yang dapat diblokir bila pemilik mengabaikan tilang elektronik. Dalam artikel ini, kita akan mengupas segala hal tentang ETLE, mulai dari cara kerja, jenis pelanggaran yang direkam, hingga risiko yang dapat terjadi jika Anda mengabaikannya.
Pengertian Tilang Elektronik (ETLE)
Tilang Elektronik (ETLE) adalah sistem penegakan hukum yang menggunakan kamera canggih untuk merekam pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Teknologi ini memungkinkan petugas untuk mengenali pelanggaran tanpa kehadiran langsung polisi di lokasi. ETLE memanfaatkan kamera khusus yang ditempatkan di berbagai titik jalan strategis, sehingga pelanggaran yang terjadi akan terekam dan langsung diolah menjadi data pelanggaran.
Tujuan dan Manfaat Tilang Elektronik
Sistem ETLE bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan teknologi ini, diharapkan jumlah pelanggaran lalu lintas berkurang dan angka kecelakaan dapat ditekan. Selain itu, ETLE memudahkan penegakan hukum dan mengurangi praktik pungli karena semua proses terekam dan terverifikasi secara digital.
Bagaimana Tilang Elektronik Berjalan di Indonesia
Sejak diperkenalkan, ETLE telah diterapkan di berbagai kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Semarang. Sistem ini memungkinkan polisi untuk mengidentifikasi pelanggaran melalui rekaman kamera lalu lintas. Saat kamera mendeteksi pelanggaran, data kendaraan akan dikumpulkan, termasuk nomor plat kendaraan. Pemilik kendaraan akan menerima surat tilang yang dikirim ke alamat sesuai data STNK.
Jenis Pelanggaran yang Terekam oleh Sistem ETLE
Kamera tilang elektronik dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran, seperti:
- Tidak mengenakan helm bagi pengendara sepeda motor.
- Menggunakan ponsel saat mengemudi.
- Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Melebihi batas kecepatan yang diizinkan.
Mekanisme Penerapan Sanksi Tilang Elektronik
Saat Anda terkena tilang elektronik, proses penerapannya terdiri dari beberapa tahap. Setiap pelanggar yang teridentifikasi akan mendapatkan notifikasi dari pihak berwenang melalui surat tilang elektronik yang dikirimkan ke alamat terdaftar. Jika pelanggar tidak menindaklanjuti, pemblokiran STNK dapat dilakukan sebagai bentuk sanksi tegas.
Cara Mengetahui Apakah Anda Terkena Tilang Elektronik
Anda dapat mengecek status tilang elektronik dengan mengunjungi situs resmi kepolisian atau menggunakan aplikasi e-Tilang yang kini tersedia di berbagai platform. Cek status ini berguna untuk memastikan bahwa Anda tidak melewatkan pembayaran denda tilang elektronik yang mungkin saja tidak Anda sadari.
Apa yang Terjadi Jika Tilang Elektronik Diabaikan?
Mengabaikan tilang elektronik dapat berujung pada pemblokiran STNK kendaraan. Hal ini berarti kendaraan Anda tidak dapat diperpanjang pajaknya hingga denda tilang tersebut diselesaikan. Dengan pemblokiran ini, kendaraan tidak dapat digunakan secara legal, dan Anda juga berisiko menghadapi konsekuensi hukum bila terjaring razia.
Baca juga: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak
Tahap Pemblokiran STNK Akibat Tilang Elektronik
STNK yang diblokir akan sulit diperpanjang hingga denda tilang diselesaikan. Proses pemblokiran ini dilakukan sebagai upaya untuk mengingatkan pemilik kendaraan agar mematuhi aturan yang berlaku. Namun, ada cara untuk membuka blokir tersebut setelah denda dilunasi, sehingga pemilik kendaraan dapat mengaktifkan kembali STNK mereka.
Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa ketidaktanggapan terhadap surat tilang ETLE berpotensi memicu pemblokiran STNK oleh pihak kepolisian. "Benar, mengabaikan surat tilang ETLE atau tidak memberikan konfirmasi, akan berimbas pada pemblokiran STNK," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/10/2024). Tindakan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022, yang mencakup Standar Operasional Prosedur dalam penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan melalui perangkat elektronik.