Batas Durasi Menyetir Mobil buat Ibu Hamil
News / 28 Maret 2022
Wanita hamil atau ibu hamil yang mengendarai mobil kini menjadi fenomena yang sudah tidak asing lagi. Bahkan, beberapa ibu hamil dapat mengemudikan mobil secara mandiri tanpa supir pengganti. Akan tetapi, masih banyak yang melakukan beberapa tindakan yang mengancam keselamatan janin.
Karena merasa mampu dan sehat, mengemudikan mobil dengan durasi yang lama kerap dilakukan oleh wanita hamil. Padahal, aktivitas ini sangatlah berbahaya bagi kandungan dan keselamatan berkendara.
Baca juga: Mana yang Punya Perawatan Lebih Mahal, Mobil Matik atau Manual?
Dilansir dari otomotif.kompas.com , Spesialis Kebidanan dan Kandungan Konsultan Fertilitas Endokrinologi dan Reproduksi Primaya Evasari Hospital, dr. Cepi Teguh Pramayadi, Sp. OG (K) FER MARS mengatakan ibu hamil harus membatasi durasi saat mengemudikan mobil.
“Hindari perjalanan jarak jauh dengan durasi tempuh yang lama. Namun apabila sang ibu sangat perlu untuk menyetir mobil, usahakan untuk berhenti setiap 90 menit,” kata Cepi. Wanita hamil sangat disarankan untuk mengemudi dengan durasi pendek saja. Maksimal durasi wanita hamil mengendarai mobil adalah 90 menit.
Jika mengendarai mobil lebih dari durasi tersebut, akan sangat berbahaya karena fisik wanita hamil akan mudah lelah. Terutama bagi wanita yang hamil di awal kandungan, kondisinya fisiknya mudah menurun. Maka dari itu, ibu hamil dapat beristirahat dan melakukan peregangan pada batas waktu tersebut. Tujuannya yakni untuk melancarkan aliran darah ke janin dan tubuh calon ibu.
Baca juga: Jangan Sembarangan, Ada Etika Menyalip saat Berkendara Mobil
Cepi mengimbau agar wanita hamil tidak berkendara pada usia trimester pertama. Wanita dengan usia kehamilan sekitar trimester pertama rentan mengalami mual, muntah, dan lebih mudah lelah. Maka dari itu, risiko keguguran lebih tinggi pada trimester pertama kehamilan. “Jangan lupa untuk selalu minum air dan makan-makanan yang bergizi seperti buah-buahan untuk mencegah pusing dan rasa lelah dan kantuk,” tutup Cepi.