Ask
Me


Test
Drive


Find


Brochure

Click
Me

Back
to Top

Jangan Sembarangan, Ada Etika Menyalip saat Berkendara Mobil

  News /   24 Maret 2022

Mengemudikan mobil di jalan raya sudah lazim melakukan aksi overtaking alias menyalip kendaraan lain. Tapi, aksi menyalip ini ada etikanya dan tidak boleh sembarangan, terutama bagi para pengemudi pemula. Hal ini tidak dapat dihindari dan mungkin saja terjadi khususnya saat berkendara. Namun, menyalip tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Tanpa perhitungan yang baik, kebiasaan ini bisa mencelakakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Seperti yang dilakukan seorang pengemudi di Pamulang, Tangerang Selatan yang dikutip dari otomotif.kompas.com ,Pada rekaman dashcam yang diunggah oleh Instagram @dashcam_owners_indonesia, Rabu (9/3/2022), terlihat bahwa pengemudi menyalip truk barang muatan tanpa memperhatikan keadaan lajur yang berlawanan arah.  

Baca juga : Pertama Kali Di Indonesia, Honda HR-V Generasi Kedua Menghadirkan Varian RS Dengan Mesin Turbo Dan Fitur Honda Sensing Di Semua Varian 

Padahal, pengemudi harus selalu awas dan memastikan keadaan sekitar sudah aman sebelum bermanuver seperti menyalip, agar terhindar dari kemungkinan terserempet kendaraan lain atau bahkan tertabrak. Setelah memastikan keadaan sudah aman, pengemudi menaktifkan lampu sein untuk memberi tahu pengguna jalan yang lain. "Situasi jalan itu bisa berubah tiap detiknya. Kalau aman, beri sein. Kalau tidak aman, jangan beri sein," ucap Jusri saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu. 

Selain memperhatikan keadaan di depan, pengemudi juga perlu melakukan shoulder check dan mengecek kaca spion, untuk memastikan tidak ada kendaraan lain yang juga akan menyalip atau mendahului. "Ketika kita pindah lajur, aturan safety-nya cek spion dulu. Kasih sein, harus komunikasi," jelas Jusri. Jusri menekankan, pengemudi tetap harus menoleh dan tidak sekedar mengandalkan kaca spion saat akan menyalip atau berpindah lajur, karena kaca spion mungkin tidak mencakup area blind spot. "Overall, kaca spion harus dipahami, harus disepakati sebagai alat bantu memonitor area blind spot kita. Bukan alat utama untuk melihat," tegasnya.  

Baca juga : Honda Racing Indonesia Umumkan Komposisi Pembalap Baru Untuk Kejuaraan Touring & Slalom Nasional 2022 

Ketentuan menyalip juga dijelaskan secara hukum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 109. Pada pasal ini, dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanandari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup. Sedangkan pada pasal 112 ayat 2 memaparkan, pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.