Ask
Me


Test
Drive


Find


Brochure

Click
Me

Back
to Top

Awas, Asal Gunakan Lampu Hazard Bisa Bahayakan Kendaraan Lain

  News /   22 Juni 2022

Selain lampu utama dan sein, hazard juga menjadi salah satu perangkat komunikasi pada mobil. Tapi sayangnya, tak sedikit pengendara yang mengetahui kapan tepatnya lampu hazard digunakan. Sehingga yang terjadi justru banyak yang salah kaprah.

Sesuai aturan, fungsi utama dan kegunaan lampu hazard adalah untuk memberikan isyarat saat terjadi kondisi atau keadaan darurat. Lantas, seperti apa saja kesalahan pengemudi dalam menggunakan lampu hazard?

Biasanya kesalahan ini dilakukan pada persimpangan jalan atau perempatan tanpa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu merah.

Kebanyakan para pengemudi memberikan isyarat dengan menyalakan lampu hazard saat kendaraan hendak berjalan lurus. Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, kebiasaan menyalakan lampu hazard saat di persimpangan adalah akibat miss persepsi, tetapi hal itu malah jadi contoh yang keliru.

"Pemahaman aturan keselamatan lalu lintas itu meliputi aturan operasional kendaraan, tidak boleh meniru cara berkendara orang lain. Seperti penggunaan, lampu hazard ini tidak jelas asal mulanya tetapi malah menjadi kebiasaan yang membahayakan," ucap Sony, kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Saat menggunakan lampu hazard tepatnya di persimpangan jalan, pengemudi lain tidak bisa membaca arah kendaraan akan berbelok atau lurus. Hasilnya, situasi tersebut menimbulkan kesalahan komunikasi yang memicu terjadinya kecelakaan.

"Persimpangan atau perempatan jalan adalah titik bertemunya arus kendaraan dari beberapa arah. Harus ada komunikasi antar kendaraan seperti menyalakan lampu kendaraan, atau sein jika akan berbelok. Tetapi jika ingin lurus tidak berarti harus menyalakan hazard," kata dia.

Salah kaprah penggunaan lampu hazard mobil yang kedua adalah saat melaju di kondisi hujan deras. Keterbatasan jarak pandang, membuat pengemudi menyalakan lampu hazard dengan maksud agar keberadaannya disadari pengguna jalan lain. Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, menyalakan lampu hazard saat kondisi hujan deras justru mengganggu karena silaunya sinar lampu membuat pengemudi di belakang kebingungan membaca pergerakan di depan.

"Sesuai aturan hukum penggunaan lampu hazard hanya saat keadaan darurat, seperti pecah ban, atau terjadi malfungsi pada kendaraan," ujar Jusri. "Jika penggunaan salah, apalagi jika kondisi pengguna jalan lain mengalami kelelahan fisik, akibatnya silau cahaya lampu justru mengakibatkan pusing, gagal konsentrasi, bahkan bisa kehilangan kesadaran, terparah kehilangan fokus dan menabrak kendaraan yang menyalakan lampu hazard," katanya.

Karena itu, Jusri menyarankan, sebaiknya pengemudi memahami fungsi penggunaan lampu hazard. Secara hukum, dan aturan lalu lintas kondisi darurat diterjemahkan bukan sesuai persepsi sendiri, melainkan pertimbangan situasi jalan raya.