Ask
Me


Test
Drive


Find


Brochure

Click
Me

Back
to Top

Tabrak Lari Terjadi? Begini Hukuma dan Aturannya!

  News /   01 Maret 2023

Sempat viral kemarin, terjadi kasus tabrak lari di kota Palembang yang dilakukan oleh salah satu oknum. Dan saat ini, kasus sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Dalam liputan6.com, menurut warga yang melihat, kejadian kejadian berujung pada amukan massa karena dikabarkan pengendara melakukan tabrak lari terhadap seorang wanita.

Pada dasarnya, banyak alasan mengapa seseorang melakukan kepanikan atau lari saat sesudah membuat kesalahan. Salah satunya saat setelah menabrakan dan melarikan diri, hal dasar yang mungkin sering dikatakan adalah munculnya rasa panik ataupun ingin lepas tanggung jawab sehingga melarikan diri. Namun, bagaimana hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia mengenai kasus tabrak lari? Cek artikel berikut!  

resize web-09

Untuk aturan tabrak lari sendiri tercantum pada Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Karena pasal tersebut bisa Pasal tersebut bisa menjadi menyebabkan sanksi pemberat sesuai dengan pidana yang diatur.  

Menurut aturannya, kasus ini bisa termasuk dalam perbuatan tindak kejahatan dan pelakunya bisa dikenakan ancaman paling lama 3 tahun dan dikenakan denda paling banyak hingga Rp75.000.000.000.

Jika terlepas dari aturan yang sudah ada, jika pelaku tabrak lari tidak menunjukan sikap tanggung jawab atau lepas tanggung jawab maka bisa di kenakan sanksi yang berat. 

Dan mengenai hukuman tabrak lari, SIM pelaku akan dicabut seumur hidup. Dari Korlantas sendiri akan memberlakukan sistem pemberian poin untuk pelaku, sehingga pelaku akan mendapat poin tertinggi. Selain pencabutan SIM seumur hidup, hukuman tabrak lari juga dapat membuat kendaraan pelaku akan diblokir. Hal ini diatur pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kendaraan yang digunakan pelaku bisa saja diblokir. Hal tersebut juga bersangkutan dengan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas. Yang diatur berdasarkan Pasal 87 ayat 5, permintaan untuk melakukan pemblokiran data STNK dilakukan oleh penindak lalu lintas. 

Namun ada cara yang bisa pelaku lakukan supaya tidak mengalami sanksi berat. Dan diatur pada Pasal 231 Undang-Undang No 22 Tahun 2009. Adanya aturan ini bisa membuat pelaku mengetahui apa harus ia lakukan kepada korban. Adapun Pasal ini berbunyi: 

(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:

a. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.

b. Memberikan pertolongan kepada korban.

c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI yang terdekat.

d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi kendaraan bermotor yang keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara RI terdekat.

Untuk Sobat Honda dimanapun kalian berada, tetap berhati-hati selama melakukan perjalanan. Tetap tanggung jawab saat menghadapi kecelakaan dijalan ya, jadilah pengendara yang Smart!

Berikut informasi mengenai Hukum dan aturan tabrak lari di jalan. Dapatkan banyak penawaran dan download brochure untuk melihat-lihat produk mobil Honda. Simak terus berita-berita terupdate dari Honda Outside Java di hondaoutsidejava.co.id supaya kalian tidak ketinggalan berita terbaru seputar Honda!