Ask
Me


Test
Drive


Find


Brochure

Click
Me

Back
to Top

Polisi: Tolong Perhatikan Lampu Sein, Itu Bukan Lilin Ulang Tahun

  News /   21 September 2022

Lampu penunjuk arah atau dikenal sebagai lampu sein merupakan perangkat isyarat yang fungsinya bisa jadi tak sepenuhnya dipahami semua orang. Kepolisian mengatakan 'lampu sein itu lampu isyarat bukan lilin ulang tahun'.


Dikutip dari cnnindonesia.com, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 112, lampu penunjuk arah wajib digunakan saat akan berbelok atau berbalik arah.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Pasal 23, lampu sein berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip serta harus bisa terlihat saat siang dan malam hari.

 

Baca juga: Ngeri, Ini Akibatnya Jika Tidak Menginjak Pedal Rem Mobil Matic Saat Mau Jalan, Pemula Harus Tahu 

 
RTMC Polda Jawa Timur dalam unggahannya di media sosial menjelaskan lampu sein memiliki tiga fungsi utama. 
 
Pertama, lampu sein berfungsi sebagai isyarat berbelok. Tanda belok biasanya akan menyesuaikan, bila yang berkedip sebelah kanan, maka pengendara akan belok ke kanan, begitu juga dengan sebaliknya. 
 
"Fungsi yang pertama dan sudah dikenali secara umum adalah sebagai penanda atau isyarat bahwa sebuah kendaraan hendak berbelok atau balik arah sehingga pengguna jalan lain dapat mengetahuinya," tulis RTMC Polda Jatim di akun Twitternya, dikutip Selasa (13/9). 
 
Kedua, lampu sein berfungsi sebagai isyarat menyalip. Dengan begitu pengendara di depan dapat mengetahui niat Anda hendak menyalip melalui pengamatan pada kaca spion.

 

Baca juga: Kalau Sembarangan Akibatnya Bisa Fatal, Begini Cara Mendorong Mobil Matic Mogok yang Benar 

 
Ketiga yakni berfungsi sebagai isyarat pindah jalur seperti halnya di jalan bebas hambatan atau tol. Dengan begitu pengguna kendaraan lain dapat lebih berwaspada saat Anda melakukan pindah jalur. 
 
"Jika lampu sein kami sudah menyala tolong diperhatikan itu lampu isyarat bukan lilin ulang tahun," tulis RTMC Polda Jatim.