Ask
Me


Test
Drive


Find


Brochure

Click
Me

Back
to Top

Perhatian, Untuk Kalian yang Suka Ganti Knalpot Racing

  News /   29 Juli 2023

Bagi sebagian pemilik mobil melakukan modifikasi adalah hal yang penting, tujuannya untuk menambah cantik tampilan dari mobil kesayangan. Meski knalpot tidak menjadi salah satu komponen pendukung kecantikan, namun banyak dari kalian melakukan mobil modif  knalpot karena dianggap mudah untuk diganti.

Pada dasarnya, penggantian knalpot mobil bertujuan untuk menambah tenaga atau performa mesin supaya lebih baik. Knalpot racing juga cenderung mengeluarkan suara yang lantang.

Namun supaya tetap aman dan nyaman selama berkendara, lebih baik kalian memperhatikan model dan batas kebisingan knalpot supaya tidak melanggar aturan yang sudah tercatat dalam undang-undang.

MinHo saranin kalian melakukan modifikasi knalpot mobil dengan mengikuti aturan yang diperbolehkan oleh pemerintah. Karena tujuan dengan diadakannya peraturan mengenai modifikasi knalpot ini supaya tidak mengganggu pengendara maupun masyarakat sekitar. Adapun aturan-aturan yang ada adalah sebagai berikut:

1. Aturan Desibel

Tingkat desibel atau kebisingan suara knalpot kendaraan yang sudah diatur oleh pemerintah ada di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 untuk mobil (M), mobil barang (N), dan sepeda motor (L).

Peraturan ini ada untuk kendaraan yang sedang di produksi. Untuk motor aturab desibelnya adalah 82dB, mobil 74 dB dan mobil barang 84 dB

2.  Untuk dasar Penindakannya 

Peraturan knalpot racing mobil sendiri diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 yang berisikan:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling  lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak  memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu  tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat  pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandeng, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3)  juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling  banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Gimana? Sobat Honda sudah paham belum? Jangan sampai modifikasi yang bertujuan untuk menambah estetik mobil kesayangan menjadi hal yang merugikan kalian ya Sobat.

Berikut informasi mengenai peraturan mengganti knalpot racing mobil. Jika kalian ingin melakukan perawatan terhadap mobil kesayangan bisa langsung datang ke bengkel resmi Honda terdekat atau kalian bisa booking online melalui aplikasi Honda E-Care untuk melakukan perawatan terhadap mobil kesayangan kalian. 

Dapatkan banyak penawaran dan download brochure untuk melihat-lihat produk mobil Honda. Simak terus berita-berita terupdate dari Honda Outside Java di hondaoutsidejava.co.id supaya kalian tidak ketinggalan berita terbaru seputar Honda!