Melanggar Aturan Lalu Lintas di Depan Kamera ETLE, Ini Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan
News / 15 Juli 2022
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Alat ini berfungsi untuk menangkap gambar pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas.
Dikutip dari liputan6.com, Beberapa contoh pelenggaran berkendara termasuk melebihi batas kecepatan maksimal atau overspeeding serta kelebihan dimensi dan muatan atau disebut overdimension dan overload (ODOL).
Namun demikian cara kerja alat ini belum banyak diketahui. Padahal pihak Polri mengungkapkan bahwa pada saat peluncuran ETLE, ada 244 kamera tilang elektronik yang dioperasikan di 12 provinsi.
Lantas bagaimana kerja kamera ETLE?
Baca juga: Ingat, Begini Teknik Putar Setir Mobil yang Benar
Bertahap
Melansir laman resmi korlantas.polri.go.id, Jumat (10/6/2022), ada lima tahap mekanisme tilang menggunakan ETLE. Pada dasarnya diawali dengan para pelanggar lalu lintas tertangkap kamera dan diakhiri dengan penerbitan tilang oleh Kepolisian.
Berikut rinciannya:
- Tahap 1
Pertama perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan langsung mengirimkan media barang bukti ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
- Tahap 2
Lalu petugas kepolisian mengidentifikasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumbar data kendaraan.
- Tahap 3
Berikutnya petugas memberikan surat konfirmasi ke alamat publik bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
-Tahap 4
Keempat menjelaskan bahwa penerima surat mempunyai batas waktu hingga 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
Hal ini bisa dilakukan secara online melalui website www.etle-pmj.info atau mengunjungi langsung kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Baca juga: Cara Mudah Merawat Jok Kulit Mobil di Rumah
- Tahap 5
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Hal ini tetap berlaku meski pemilik kendaraan pindah alamat, telah menjual kendaraan tersebut, maupun kegagalan membayar denda.