Jangan Asal, Ini 5 Etika Menggunakan Klakson Saat Berkendara
News / 04 Agustus 2022
Ada etika yang harus dipahami oleh pengemudi kendaraan di jalan raya dalam menggunakan klakson.
Dikutip dari carmudi.co.id, Setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan tidak hanya wajib mematuhi aturan lalu lintas yang ada. Mereka juga harus menerapkan etika yang benar selama berkendara di jalan, salah satunya dalam menggunakan klakson.
Sebagai informasi, klakson adalah peranti yang wajib ada di setiap kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.
Klakson berfungsi sebagai alat untuk berkomunikasi antara pengguna kendaraan dengan sekitarnya, baik itu pengemudi lain, pejalan kaki, dan lainnya dengan memberi isyarat dalam bentuk bunyi.
Penggunaan klakson pun tak boleh dilakukan secara sembarangan karena suara yang dihasilkannya cukup kencang. Jika digunakan secara sembarangan, bisa menimbulkan hal-hal tak diinginkan, termasuk polusi suara yang mengganggu.
Berdasarkan peraturan pemerintah, suara klakson pada setiap kendaraan harus terdengar dalam jarak 60 meter dengan besaran bunyi 83 desibel (dB) paling minimal serta 118 dB paling maksimal.
Pada umumnya, manusia normal dapat mendengar suara dengan tingkat kekerasan di bawah 80 dB.
Baca juga: Boleh atau Tidak Nitrogen Dicampur Angin Biasa
Etika Menggunakan Klakson
Ada beberapa etika menggunakan klakson yang wajib diterapkan oleh semua pengguna kendaraan selama berkendara di jalan. Berikut ini beberapa etikanya yang Carmudi rangkum dari berbagai sumber.
- Tidak Membunyikan Klakson Saat Macet
Memang terasa menyebalkan saat berkendara di jalan macet. Ditambah, Anda harus selalu melalui jalanan macet hampir setiap hari sepulang sekolah atau bekerja yang dapat membuat anda stres maupun kesal.
Jika ini terjadi, ada kemungkinan anda bisa melakukan sesuatu yang mengganggu pengguna kendaraan lain, seperti membunyikan klakson secara terus menerus di tengah kemacetan.
Ini tentu bukan solusi yang tepat untuk hadapi jalan macet, hanya membuat emosi para pengendara lain di sekitar anda. Maka dari itu, usahakan untuk tidak membunyikan klason saat jalanan sedang macet.
Selalu sabar dan tenang setiap menghadapi jalanan macet. Harus diingat, tidak ada satu pun pengguna kendaraan yang suka diklakson saat berkendara di jalan macet.
- Tidak Membunyikan Klakson di Malam Hari
Sebenarnya tidak ada aturan tertulis mengenai larangan penggunaan klakson di jalan macet, begitu juga dengan larangan menggunakan klakson saat malam hari.
Namun, hal ini tentu tidak etis dilakukan secara etika. Jika ingin memberi tanda pada pengguna kendaraan lain untuk menyalip, sebaiknya pilih gunakan lampu dim dibandingkan klakson.
Menggunakan lampu dim tentu lebih sopan dan tak akan mengganggu pengguna kendaraan lain.
- Tidak Bunyikan Klakson Berkali-Kali
Membunyikan klakson saat berkendara disarankan tidak dilakukan berkali-kali dan panjang. Cukup sekali klakson dibunyikan, paling maksimal dua kali. Tidak disarankan membunyikan klakson lebih dari dua karena bisa memicu kegaduhan dan memancing emosi pengendara lain.
Jika anda membunyikan klakson sekali, dinilai sebagai sebuah sapaan ke pengendara lain. Bila dibunyikan dua kali, maka dapat diartikan sebagai panggilan atau ucapan terima kasih setelah menyalip kendaraan lain.
- Tidak Bunyikan Klakson Saat Lampu Hijau
Banyak pengguna kendaraan bermotor yang membunyikan klakson saat lampu hijau baru menyala dengan maksud menyuruh kendaraan yang ada di depan supaya lekas maju.
Meski tidak ada aturannya secara tertulis, siapa pun pasti akan merasa kesal jika diklakson saat lampu hijau baru menyala.
Oleh karena itu, hindari menggunakan klakson saat lampu hijau. Sebaiknya sabar dan menunggu kendaraan yang berada di depan berjalan.
- Tidak Membunyikan Klakson di Sekitar Rumah Sakit
Membunyikan klakson di dekat rumah sakit sebaiknya tidak dilakukan. Sebab, suara klakson yang berisik bisa mengganggu pasien rumah sakit. Apalagi, jika ada pasien yang sakit jantung, suara klakson ini dapat membahayakan keselamatannya.
Baca juga: Begini Cara Membersihkan Plafon Mobil
Detail Aturan Penggunaan Klakson di Indonesia
Seperti yang sudah dijabarkan sebelumnya, penggunaan klakson di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.
Dalam aturan tersebut di pasal 35, menyebutkan kalau klakson merupakan komponen pendukung yang harus ada di kendaraan bermotor selain pengukur kecepatan, kaca spion, penghapus kaca (kecuali sepeda motor), spakbor dan bumper (kecuali sepeda motor).
Terkait bunyi klakson tertuang di pasal 39 yang menyebutkan bahwa klakson harus mengeluarkan bunyi serta bisa digunakan tanpa mengganggu pengemudi kendaraan lain.
Selain itu, dalam pasal 69 tertulis suara klakson paling rendah adalah 83 dB dan paling tinggi 118 dB.
Ada juga Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan di pasal 71. Isinya membeberkan apa-apa yang boleh dan tak boleh dilakukan oleh pengguna dengan klakson kendaraannya.
Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi pasal 71 ayat 1 dan 2:
(1) Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
a. diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b. melewati kendaraan bermotor lainnya.
(2) Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh
pengemudi:
a. pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
b. apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.