Ask
Me


Test
Drive


Find


Brochure

Click
Me

Back
to Top

Hindari Penipuan, Lakukan 4 Langkah Ini Saat Membeli Mobil di Dealer

  News /   12 Mei 2023

Saat melakukan transaksi apapun, tentunya kita perlu memperhatikan beberapa hal untuk terhindar dari penipuan. Begitu juga saat membeli mobil di dealer, ada prosedur standar yang harus Anda ikuti sebagai konsumen agar transaksi tersebut berjalan dengan aman.

Bagaimana prosedur pembelian mobil yang benar di dealer? Berikut langkah-langkahnya:

 

1.) Pastikan Anda Menerima SPK (Surat Pemesanan Kendaraan)

Saat bertransaksi, jangan melakukan transfer DP (Down Payment) maupun pelunasan apabila Anda belum menerima form Surat Pesanan Kendaraan SPK sebagai bukti pelaksanaan transaksi, dan pastikan lembar SPK yang Anda terima merupakan form resmi yang dikeluarkan oleh dealer tempat Anda melakukan pembelian.

 

2.) Pelajari Isi SPK

Berikutnya, Anda perlu mempelajari dengan seksama syarat dan ketentuan yang tercantum didalam SPK. Pastikan model, tipe dan harga mobil yang telah disepakati sesuai dengan yang tertulis di SPK, juga tanyakan ke sales person apabila ada poin-poin yang Anda kurang mengerti.

 

3.) Jangan Transfer Selain ke Rekening Resmi Dealer

Saat melakukan pembayaran DP (Down Payment) maupun pelunasan, Anda harus melakukan transfer ke rekening resmi dealer yang tercantum didalam SPK. Jangan melakukan transfer ke rekening pribadi sales person ataupun rekening lain diluar rekening resmi dealer tempat Anda bertransaksi. Apabila ada pihak-pihak yang membujuk Anda untuk melakukan transfer ke rekening lain dengan dalih apapun, Anda dapat menghubungi Honda Customer Care di toll free 0800-14-46632 dari Senin-Jumat pukul 08.30 – 17.30 WIB.

Selain melalui transfer bank, Anda juga dapat melakukan pembayaran tunai langsung di kasir dealer resmi, dan transaksi dianggap sah apabila Anda telah menerima lembar kuitansi asli dari dealer tersebut.

 

4.) Tanda Tangan SPK

Setelah mempelajari dan menyetujui isi SPK, serta memastikan bahwa Anda telah melakukan transfer ke rekening resmi dealer, selanjutnya Anda dapat menandatangani SPK tersebut dan memperoleh fotocopy-nya untuk Anda simpan sebagai bukti transaksi.

 

Source: Honda-Indonesia.com