Ask
Me


Test
Drive


Find


Brochure

Click
Me

Back
to Top

Cara Tilang Baru! Plat akan Tempelkan Chip dan QR Code

  News /   16 Januari 2023

Di tahun baru ini, Korps Lalu Lintas atau Korlantas mengumumkan tengah mengembangkan teknologi yang akan dipasangkan pada plat nomor mobil dan motor yang bertujuan untuk memudahkan petugas lalu lintas untuk memantau dan mendapatkan data yang tertangkap oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Teknologi ini berupa pemasangan chip dan QR code pada plat kendaraan. Dengan diciptakannya teknologi ini, sangat penting bagi para pengendara mengetahui fungsi dari QR dan Chip yang ada pada plat nomor.

Selain itu pula, baru-baru ini juga jika kalian perhatikan banyak kendaraan yang sudah mengganti warna plat kendaraannya menjadi putih, hal tersebut juga salah satu cara untuk memudahkan petugas dalam mendeteksi para pengendara. 

 

Baca lainnya: Kabar Gembira, BBM Turun!

 

Kepada Kompas.com Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, dalam situs NTMC Polri mengatakan bahwa "Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan chip untuk mengetahui plat nomor kendaraan itu asli atau palsu,"

Pada dasarnya pemasangan plat nomor dengan Chip dan QR Code dianggap untuk mengingatkan masyarakat supaya lebih sadar tertib berlalu lintas, karena saat ini kesadarana masyarakat akan tertib berlalu lintas masih rendah.

 

resize web-09_4

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi juga mengatakan semenjak tilang manual di jalanan dihilangkan dan tilang elektronik diberlakukan justru pelanggaran yang terjadi malah semakin banyak, hal tersebut terdeteksi melalui rekaman ETLE, kebanyakan dari para pelanggar mencopot nomor kendaraan supaya tidak terdeteksi datanya. Ia juga mengatakan, selain banyak pengendara yang melanggar, mereka juga menggunakan plat nomor palsu yang tidak sesuai dengan standar.

Untuk menghindari banyaknya pelanggaran dan demi menciptakan masyarakat yang tertib berlalu lintas Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman mengatakan akan segera memperbaiki plat nomor kendaraan bermotor.

Menurut Kompas.com, adapun sanksi bagi pegendaara yang menggunakan plat nomor palsu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 68 Ayat 1 yang berbunyi: 

 

Baca lainnya: Cara Mengisi Freon AC Mobil, Bisa di Rumah!

 

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 

Dan jika pengendara menggunakan nomor plat palsu, dapat dikenai pasal pasal 280, UU N022/2009 tentang LLAJ yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

Berikut informasi mengenai alasan plat kendaraan akan dipasangkan chip dan QR Code. Dapatkan banyak penawaran dan download brochure untuk melihat-lihat produk mobil Honda. Simak terus berita-berita terupdate dari Honda Outside Java di hondaoutsidejava.co.id supaya kalian tidak ketinggalan berita terbaru seputar Honda!