Ask
Me


Test
Drive


Find


Brochure

Click
Me

Back
to Top

Berapa Kecepatan Maksimal dan Minimal di Jalan TOL?

  News /   22 Januari 2025

Dalam berkendara, kecepatan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh setiap pengemudi, khususnya di jalan tol. Peraturan kecepatan di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Berdasarkan peraturan ini, ada batasan kecepatan minimal dan maksimal yang harus dipatuhi oleh pengendara.

Kecepatan Minimal dan Maksimal di Jalan Tol

Diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol adalah 60 hingga 100 kilometer per jam. Batas kecepatan ini disesuaikan dengan rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang jalan tol tersebut.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah adalah 60 km/jam dan paling tinggi mencapai 100 km/jam. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan tol.

Baca juga: New Honda BRV N7X Sebuah Family Car yang Dapat Diandalkan

Kecepatan di Tol Dalam Kota dan Luar Kota

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal yang diperbolehkan adalah 60 km/jam, dengan kecepatan maksimal mencapai 80 km/jam. Sementara itu, untuk berkendara di tol luar kota, batas kecepatan minimal adalah 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Pentingnya Mematuhi Batas Kecepatan

Mematuhi batas kecepatan di jalan tol sangat penting demi keselamatan semua pengguna jalan. Dengan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol, pengemudi dapat mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan perjalanan yang lebih aman dan nyaman.

Kesimpulan

Batas kecepatan di jalan tol ditetapkan untuk memastikan keselamatan dan efisiensi perjalanan. Oleh karena itu, setiap pengemudi diharapkan untuk selalu mematuhi aturan kecepatan yang berlaku, baik di tol dalam kota maupun tol luar kota.


Source:
https://bpjt.pu.go.id/berita/ketahui-batas-kecepatan-berkendara-di-jalan-tol


https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20231020183623-584-1013982/perbedaan-kecepatan-berkendara-di-tol-dalam-dan-luar-kota#:~:text=Untuk berkendara di tol dalam,(100 Km/Jam)