Ask
Me


Test
Drive


Find


Brochure

Click
Me

Back
to Top

Apa Itu Rest Area Tipe A, B, dan C?

  News /   23 November 2024

Rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di jalan tol Indonesia dikelompokkan menjadi tiga tipe berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021. Setiap tipe memiliki standar fasilitas yang berbeda:

  1. Rest Area Tipe A

    • Luas Minimum: 10 hektar
    • Fasilitas:
      • SPBU
      • Tempat ibadah
      • Toilet
      • Warung makan atau restoran
      • Area parkir luas
      • Bengkel dan fasilitas tambal ban
      • Tempat bermain anak
    • Lokasi Ideal: Cocok untuk jalur tol utama dengan volume kendaraan tinggi.
  2. Rest Area Tipe B

    • Luas Minimum: 5 hektar
    • Fasilitas:
      • Toilet
      • Tempat ibadah
      • Warung makan kecil
      • Area parkir cukup luas
    • Lokasi Ideal: Biasanya ditemukan di jalur tol dengan lalu lintas sedang.
  3. Rest Area Tipe C

    • Luas Minimum: 1 hektar
    • Fasilitas:
      • Toilet
      • Tempat istirahat sederhana
    • Lokasi Ideal: Umumnya digunakan untuk jalan tol dengan lalu lintas rendah atau sebagai fasilitas tambahan.

Kenapa Penting Memahami Tipe Rest Area?

Mengetahui perbedaan ini membantu Anda memilih tempat istirahat yang sesuai dengan kebutuhan perjalanan, seperti pengisian bahan bakar atau fasilitas keluarga.

Source:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/19/090000565/mengenal-rest-area-tipe-a-b-dan-c-di-jalan-tol-apa-bedanya-